<p>Jakarta – [PPKM Darurat Jakarta] </p>
<p>Seiring berkembangnya waktu dari hari ke hari, kasus positif COVID-19 di Jakarta kembali naik dan meningkat sangat signifikan. Dalam sehari, bahkan bisa puluhan ribu kasus positif terbaru yang meningkat dari sebelumnya. Maka dari itu, pemerintah mengadakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat di Jakarta sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. PPKM darurat ini dikatakan bisa berlanjut jika keadaan pandemi masih memburuk. </p>
<p>Maka dari itu, untuk saat ini pemerintah memberlakukan PPKM darurat Jakarta di 72 titik utama yang sering dilewati masyarakat. Berikut detail <strong>titik yang dijaga dan tidak boleh dilewati</strong>: </p>
<p>1. 9 titik keluar tol </p>
<p>2. 19 titik batas kota </p>
<p>3. 39 titik jalur utama (JaDeTaBek) </p>
<p>4. 5 titik GT </p>
<p>Dari titik penyekatan tersebut, Polda Metro Jaya menurunkan personil gabungan dari Polri, TNI, dan juga Pemda untuk menjaga titik tersebut. Tiap titik dijaga setidaknya 30 – 50 personil yang akan menghadang masyarakat untuk melewati titik PPKM. </p>
<p>Selain itu, titik yang dijaga untuk masuk ataupun keluar Jakarta juga tidak bisa dilewati kecuali dengan memenuhi persyaratannya. Berikut <strong>persyaratan utama yang direkomendasikan</strong>. </p>
<p>1. Menunjukkan kartu vaksin setidaknya dosis I </p>
<p>2. Membawa hasil swab tes negatif COVID-19, maksimal 1-2 hari sebelum keberangkatan </p>
<p>Tak hanya titik-titik penyekatan yang dijaga, berikut beberapa aturan untuk beberapa restoran maupun <strong>sektor-sektor ekonomi lainnya yang berlaku selama PPKM darurat di Jakarta</strong>. </p>
<p>1. Kerja Dari Rumah (WFH) </p>
<p>Untuk seluruh sektor non-esensial diharapkan 100% WFH, dan untuk sektor esensial hanya diperbolehkan 50% karyawan yang datang ke kantor dengan protokol kesehatan yang ketat. </p>
<p>2. Pusat Perbelanjaan </p>
<p>Untuk pusat perbelanjaan atau mall yang berada di Jakarta, diharapkan tutup seluruhnya. </p>
<p>3. Restoran </p>
<p>Para pengunjung tidak diperbolehkan untuk makan di area restoran, hanya diperbolehkan untuk take away atau delivery. </p>
<p>4. Transportasi Umum </p>
<p>Di dalam transportasi umum, kapasitas penumpang hanya diperbolehkan maksimal 50% dengan protokol kesehatan yang ketat. </p>
<p>5. Kegiatan Sosial/Masyarakat </p>
<p>Kegiatan masyarakat lainnya seperti pernikahan atau pesta-pesta, tidak diperbolehkan untuk diadakan. </p>
<p>Itu dia beberapa detail mengenai PPKM darurat yang ada di Jakarta. Semoga dengan adanya PPKM ini, kasus positif COVID-19 bisa mereda dan tidak makin meninggi. </p>
<p></p>
<p><strong>Penulis: Nabila Ramadhani </strong></p>
<p><strong>Gambar: 123RF </strong></p>