Berikut Syarat-Syarat Pembuatan SKCK

Tim Redaksi · 01 Mar 2024
<p><strong>Surat Keterangan Catatan Kepolisian</strong> <strong>(SKCK) </strong>sangat dibutuhkan bagi pelamar kerja untuk<br>beberapa perusahaan. Surat keterangan ini diterbitkan oleh kepolisian yang<br>berisikan catatan perilaku kejahatan yang pernah dilakukan oleh seseorang. <br><br>SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan, terhitung dari surat tersebut diterbitkan. Apabila sudah melewati masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan berlaku.&nbsp;&nbsp;</p> <p>Saat ini pembuatan serta perpanjangan SKCK bisa dilakukan dalam 2 (dua) cara, yakni: <em>Offline</em> dan <em>Online</em>.<br><br><br>Berikut syarat-syarat pembuatan dan perpanjangan <strong>Surat Keterangan Catatan<br>Kepolisian (SKCK)</strong> secara Offline:&nbsp;</p> <p>Syarat-syarat <strong>membuat</strong> SKCK baru:&nbsp;</p> <p>1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan domisili pemohon&nbsp;</p> <p>2. Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan alamat domisili yang tertera pada Surat Pengantar Kantor Kelurahan&nbsp;</p> <p>3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)&nbsp;</p> <p>4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir&nbsp;</p> <p>5. Pas Foto berukuran 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar&nbsp;</p> <p>6. Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang diberikan oleh Kantor Kepolisian setempat&nbsp;</p> <p>7. Pengambilan sidik jari oleh petugas kepolisian&nbsp;</p> <p>&nbsp;&nbsp;</p> <p>Syarat-syarat <strong>perpanjangan</strong> SKCK:&nbsp;</p> <p>1. Membawa lembar SKCK lama asli/legalisir (dengan masa berakhir maksimal 1 tahun)&nbsp;</p> <p>2. Fotocopy KTP/SIM&nbsp;</p> <p>3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)&nbsp;</p> <p>4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir&nbsp;</p> <p>5. Pas Foto berukuran 4x6 berwarna sebanyak 3 lembar&nbsp;</p> <p>6. Mengisi formulir Perpanjangan SKCK yang diberikan oleh Kantor Kepolisian setempat&nbsp;</p> <p>&nbsp;&nbsp;</p> <p>Kemudian untuk pembumbuatan dan perpanjangan SKCK secara Online, Anda bisa mengakses serta unggah dokumen yang dibutuhkan melalui link berikut: <a href="https://skck.polri.go.id/" target="_self">https://skck.polri.go.id/</a>&nbsp;</p> <p>Dalam permohonan pembuatan SKCK dibutuhkan biaya sebesar Rp 30.000, dapat diberikan langsung ke petugas setempat.&nbsp;</p> <p>SKCK sendiri merupakan salah satu syarat wajib untuk mendaftar di GoFleet, jadi jangan lupa disiapkan ya!&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>