Operasi Zebra 2020 Bakal di Gelar, Apa Beda dengan Tahun Sebelumnya?

Christovel Ramot · 26 Oct 2020
<p style="text-align:center;">Operasi Zebra 2020 | Berita GoFleet</p> <p><strong>Jakarta</strong> - Operasi Zebra 2020 akan segera berlangsung. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) akan gelar Operasi Zebra 2020 pada tanggal mulai Senin, 26 Oktober 2020 selama dua pekan sampai Minggu 8 November 2020. Kegiatan razia ini dilakukan sebagai antisipasi libur panjang. Ada 3 sasaran utama pelanggaran pada Operasi Zebra kali ini.&nbsp;</p> <p> Dikutip dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus kepolisian. Menurut Sambodo pelanggaran yang menjadi sasaran utama pada Operasi Zebra 2020 ini di antaranya adalah melawan arus dan menerobos masuk ke jalur Transjakarta (busway). Tak hanya itu, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor juga akan ditegakkan, seperti tidak menggunakan helm sampai melanggar marka layaknya stop line.</p> <p> Pada kali ini, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengedepankan tindakan teguran atau preemtif dan pencegahan atau preventif kepada para pelanggar lalu lintas daripada penegakkan hukum. Teguran tersebut berupa pendidikan masyarakat lalu lintas atau dikmas lantas. Akan tetapi, tidak berarti tidak ada denda yang akan diberikan. Sanksi akan diterapkan kepada pelanggar yang ‘bandel’ sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pelanggar yang membuat atau mebahayakan pengendara lain juga akan tindak. Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda yang tentunya tidak sedikit. Sebagai contoh, untuk pelanggar marka atau rambu jalan layaknya stop line, sanksi dendanya paling banyak Rp 500.000 atau pidana dua bulan. Selain itu, jika melawan arus akan didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ. Lalu, jika ada pemotor yang tidak memakai helm SNI akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.&nbsp;</p> <p> Selain itu, operasi kali ini juga tidak hanya menyasar pada pelanggaran lalu lintas yang bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan. Tetapi juga ditujukan untuk pengendara yang melanggar protokol kesehatan, antara lain penggunaan masker dan jaga jarak. Oleh karena itu, sebagai driver yang baik, yuk patuhi peraturan lalu lintas yang ada dan tetap menerapkan protokol kesehatan.</p> <p></p> <p><strong>Oleh : Kevin Reza Putra</strong></p> <p></p>