Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali

Christovel Ramot · 05 Aug 2020
<p style="text-align:center;"><strong>Aturan Ganjil Genap</strong> | Berita GoFleet</p> <p><strong>Jakarta</strong> – Per tanggal 3 Agustus 20200 hari Senin kemarin, Pemerintah DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk membatasi pengguna mobil pribadi. Kebijakan ini berlaku pada hari Senin – Jumat pada pukul 06.00 – 10.00 dan 16.00 – 21.00, yang mana pada peraturan ini plat ganjil hanya diperbolehkan untuk mengaspal pada tanggal ganjil saja dan begitupun dengan plat genap.&nbsp;&nbsp;</p> <p>Diberlakukan peraturan ganjil-genap disebabkan oleh meningkatnya volume kendaraan pada masa kenormalan baru atau new normal, bahkan pada titik tertentu sudah mendekati volume seperti biasanya sebelum masa PSBB.&nbsp;&nbsp;</p> <p>Adapun sanksi yang ditegakkan apabila melanggar sistem ganjil-genap, yakni berupa sanksi denda sebesar Rp. 500 ribu atau sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan yang telah diatur oleh Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 287 ayat 1.&nbsp;</p> <p>Namun demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi 13 jenis kendaraan yang memiliki tigkat urgensi tinggi, seperti mobil ambulans, pemadam listrik, membawa penyandang disabilitas, sepeda motor, motor listrik, kendaraan pengangkut BBM, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu negara, kendaraan dinas TNI Polri.&nbsp;</p> <p>Kendati demikian, pemberlakuan sistem ganjil-genap ini masih bersifat sosialisasi hingga tiga hari ke depan hingga hari Rabu (5/8/20) dan akan mulai diberlakukan sanksi bagi pelanggar pada hari Kamis (6/8/20).&nbsp;&nbsp;</p> <p>Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa penindakan pelanggaran sistem ini masih akan bersifat sosialisasi hinggar tiga hari ke depan dan pelanggar hanya akan mendapatkan teguran. Namun, setelah itu pelanggar akan ditilang, baik secara langsung maupun melalui tilang ekeltronik atau e-TLE. Pemberlakuan sistem ganjil-genap akan diterapkan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.&nbsp;</p> <p>Dengan begitu, diharapkan dengan adanya penerapan sistem ganjil-genap kendaraan ini bisa memberikan dampak pembatasan aktivitas di luar rumah, sehingga masyarakat dapat tetap berada di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.&nbsp;&nbsp;</p> <p></p> <p><strong>Penulis : Amir Faruqi Aziz</strong>&nbsp;</p>