Aturan Ganjil-Genap Jakarta, Perlukah?

Christovel Ramot · 24 Aug 2020
<p style="text-align:center;"><strong>Aturan Ganjil Genap Jakarta</strong> | Tips GoFleet</p> <p><strong>Jakarta</strong> – Sistem ganjil-genap di Jakarta sudah mulai diberlakukan pada Senin (3/8/2020) sesuai dengan arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, aturan memakai mobil berpelat ganjil hanya diperbolehkan pada tanggal ganjil dan melintas di 25 ruas jalan yang sudah ditetapkan, begitu pula dengan kendaraan berpelat genap. Sistem ini sudah diberlakukan sebelumnya dan sempat terhenti akibat pandemi Covid-19. Aturan sistem ganjil-genap ini tercantum di dalam Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap selama PSBB transisi yang berlaku pada hari Senin-Jumat pada pukul 06:00 – 10:00 dan 16:00 – 21:00 dan tidak berlaku pada hari di akhir pekan dan libur nasional. Adapun harapan dari pemberlakuan sistem ini adalah untuk menghindari kepadatan lalu lintas, sebab dikhawatirkan pekerja yang melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) akan melakukan aktivitas perjalanan ke luar rumah.&nbsp;&nbsp;</p> <p></p> <p>Adapun sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar setelah pemberlakuan sistem ganjil-genap ini, yakni denda sebesar Rp. 500.000,- atau dua bulan kurungan penjara yang telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009. Meskipun demikian, tampaknya aturan ini dinilai bukan sebagai angin segar bagi para pekerja di sektor tertentu. Pasalnya, pekerja memilih menggunakan transportasi pribadi agar terhindar dari keramaian dan mematuhi protokol kesehatan. Telebih, jumlah armada pada transportasi umum masih terbatas.&nbsp;&nbsp;</p> <p></p> <p><strong>Lalu, Bagaimana dengan Mitra Driver yag hanya memiliki satu mobil? </strong></p> <p></p> <p>Menurunnya pendapatan selama pandemi membuat Mitra Driver gelisah. Pasalnya, pandemi ini belum dapat dipastikan akan sampai kapan akan berakhir. Dengan diberlakukannya kembali sistem ganjil-genap ini akan membuat pendapatan Mitra Driver semakin turun drastis.&nbsp;</p> <p></p> <p>Menanggapi hal tersebut, Pemda telah mempertimbangkan juga kondisi dampak pandemi Covid-19 ini. Untuk menyiasati pemberlakuan sistem ganjil-genap ini, Mitra Driver yang memiliki kendaraan pribadi yang digunakan sebagai mobil daring dan telah memiliki akun Gojek dapat mendaftarkan diri ke GoFleet. Dengan mendaftar ke GoFleet, Anda bisa berlangganan mobil untuk mengaspal. Keuntungan lainnya yang didapat adalah Anda bisa membawa mobil tersebut ke rumah dan apabila terdapat permasalahan pada mobil, Anda dapat melakukan perawatan mobil di bengkel mitra Gofleet, yakni Astra. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir akan adanya pemberlakuan sistem ganjil-genap ini dan dapat mengaspal dengan tenang.&nbsp;</p> <p></p> <p><strong>Penulis : Amir Faruqi Aziz</strong></p> <p></p>