4 Jenis Tilang yang Perlu Anda Ketahui

Christovel Ramot · 25 Nov 2021
<p>Berkendara dengan baik adalah berkendara yang selalu menghargai setiap pengguna jalan dan mematuhi aturan lalu lintas di jalan. Berbagai pelanggaran pun sering terjadi di jalan raya. Untuk mendisiplinkan pengguna jalan, polisi pun memberlakukan tindakan tilang. Ada berbagai macam besaran denda atau tilang, tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan. Seluruh tindak penilangan telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.&nbsp;</p> <p></p> <p><strong>Tidak Memiliki SIM, Siap-siap Didenda 1 juta rupiah! </strong></p> <p>Ketika berkendara hal yang paling penting Anda siapkan adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika kelengkapan surat berkendara saja belum siap, maka jangan harap Anda bisa menyusuri jalanan Ibu Kota dengan aman. Jika Anda lalai tidak membawa SIM atau bahkan tidak memilikinya, bukan tidak mungkin untuk menerima kurungan 4 bulan atau sanksi 1 juta. Selain itu, tilang ini merupakan tilang yang paling tinggi nominalnya di antara tindak penilangan yang lain.&nbsp;&nbsp;</p> <p></p> <p><strong>Melanggar Aturan Lalu Lintas dari Petugas Polisi </strong></p> <p>Salah satu tindakan tilang yang perlu Anda ketahui adalah jika Anda melanggar aturan yang diberikan petugas polisi dalam keadaan tertentu dan demi kelancaran lalu lintas seperti; berhenti, jalan terus, mempercepat laju, atau mengalihkan arus kendaraan, maka akan diberikan sanksi senilai 250 ribu.&nbsp;&nbsp;</p> <p></p> <p><strong>Berhenti Darurat tanpa Isyarat Bahaya </strong></p> <p>Jika Anda memberhentikan kendaraan dalam kendaraan darurat dan tidak memasang segitiga pengaman atau lampu peringatan bahaya, maka Anda akan ditindak dengan sanksi 500 ribu. Hal ini cukup krusial, mengingat besarnya kecelakaan yang terjadi akibat rem mendadak yang tidak memberikan tanda-tanda kepada pengguna jalan lainnya.&nbsp;&nbsp;</p> <p></p> <p><strong>Tidak menggunakan sabuk pengaman </strong></p> <p>Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam berkendara adalah pentingnya menggunakan sabuk keselamatan atau sabuk pengaman (safety belt). Fungsi sabuk pengaman sangatlah penting dan akan menimbulkan dampak yang buruk apabila Anda melalaikannya. Tidak hanya itu, jika Anda tertangkap tidak menggunakan sabuk pengaman, maka Anda akan ditindak dengan sanksi sebesar 250 ribu.&nbsp;</p> <p>Tindakan tilang bukan semata-mata untuk menguras finansial Anda, namun hal ini untuk memberikan efek jera bagi oranag-orang yang sering melalaikan dengan hal-hal kecil ketika berkendara. Selalu patuhi aturan lalu lintas demi aman berkendara.&nbsp;&nbsp;</p> <p></p> <p>&nbsp;&nbsp;</p> <p></p> <p>Penulis: Amalia Trias Pertiwi&nbsp;</p> <p>Gambar: 123RF&nbsp;</p> <p></p>