45 Kamera E-TLE Baru, Tilang Elektronik Jakarta Mulai Berlaku Lagi

Christovel Ramot · 05 Aug 2020
<p style="text-align:center;">Tilang Elektronik Jakarta | Berita GoFleet&nbsp;</p> <p><strong>Jakarta</strong> – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem tilang elektronik yang tidak hanya belaku untuk mobil, melainkan juga untuk motor yang sudah dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2020 kemarin setelah adanya pemberhentian sementara akibat PSBB.&nbsp;&nbsp;</p> <p>Bersamaan dengan Operasi Patuh Jaya 2020 pada tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus,?tilang elektronik?dilakukan untuk menangkap para pelanggar lalu lintas melalui rekaman CCTV yang aktif dan terpasang di 45 titik. Dikuti dari laman resmi Korlantas Polri, setidaknya ada sekitar 45 kamera CCTV yang akan memantau pengendara di DKI Jakarta. Ke-45 kamera itu telah terpasang dan sudah dilakukan uji coba sejak Maret 2020.&nbsp;</p> <p>Sehubungan dengan hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meyiapkan stiker Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di plat kendaraan sebagai tanda khusus bagi pengendara kendaraan listrik dan pengguna difabel.&nbsp;</p> <p>Berikut titik lokasi 45 kamera CCT untuk menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), antara lain :&nbsp;</p> <p></p> <ul> <li>18 kamera di jalur Kota Tua Gajah Mada – MH Thamrin – Sudirman – Blok M – Senayan&nbsp;&nbsp;</li> <li>8 kamera di jalur Grogol – Pancoran&nbsp;</li> <li>8 kamera di jalur Halim – Cempaka Putih&nbsp;&nbsp;</li> <li>11 kamera di jalan Rasuna Said, Gunung Sahari dan Prof. Dr. Satrio&nbsp;</li> </ul> <p></p> <p>Terdapat 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Patuh Jaya 2020, antara lain:&nbsp;</p> <ol> <li>Melawan arus jalan ketika berkendara&nbsp;</li> <li>Menggunakan telepon genggam saat berkendara&nbsp;</li> <li>Berekendara di jalur busway&nbsp;</li> <li>Melintasi bahu jalan&nbsp;&nbsp;</li> <li>Melintasi di atas trotoar&nbsp;</li> <li>Pengendara bermotor memasuki jalan tol&nbsp;&nbsp;</li> <li>Pengendara bermotor melintasi jalan layang non-Tol&nbsp;</li> <li>Melanggar aturan dengan tidak mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)&nbsp;</li> <li>Tidak memberikan prioritas bagi pejalan kaki&nbsp;</li> <li>Berkendara melebih batas kecepatan yang telah ditentukan&nbsp;</li> <li>Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI)&nbsp;</li> <li>Penumpang tidak memakai helm&nbsp;</li> <li>Pengendara tidak menyalan lampu utama saat malam hari&nbsp;</li> <li>Menerobos palang pintu&nbsp;&nbsp;</li> <li>Melakukan balap liar</li> </ol> <p>Itulah beberapa titik kamera untuk memantau tata tertib lalu lintas. Pastikan Anda tidak melakukan beberapa hal di atas ketika berkendara agar terhindar dari kecelakan dan selalu jaga keselamatan dan keamanan saat mengaspal dengan GoFleet.&nbsp;</p> <p></p> <p>&nbsp;<strong>Penulis : Amir Faruqi Aziz</strong>&nbsp;</p>