Pembatasan Mobilitas di Jakarta, Apakah Menuju Lockdown?

Christovel Ramot · 22 Jun 2021
<p>Seiring bertambahnya hari demi hari, lonjakan kasus positif virus COVID-19 di Jakarta semakin tinggi. Gak cuma itu, angka kematian pun semakin tak terkendali. Sampai saat ini, jumlah total masyarakat yang terinfeksi virus corona setidaknya sampai 2 juta dengan angka kematian sebesar 55.000 jiwa. Angka yang cukup fantastis, ya?&nbsp;&nbsp;</p> <p>Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta mulai menggenapkan seluruh tenaga kembali untuk menekan kasus pertumbuhan virus COVID-19 dengan cara melakukan pembatasan mobilitas di Jakarta dengan 10 titik utama. Pembatasan tersebut akan dilakukan mulai tanggal 21 Juni 2021 dari pukul 21.00 – 04.00 WIB di beberapa titik seperti yang disebutkan dibawah berikut:&nbsp;</p> <p><strong>1. Bulungan</strong></p> <p>Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung sampai dengan kawasan Mahakam.&nbsp;</p> <p><strong>2. Kemang </strong></p> <p>Pertigaan Kem Chicks sampai McD, lalu ke ujung arah selatan dekat Jalan Benda.&nbsp;</p> <p><strong>3. Gunawarman, Suryo dan SCBD</strong>&nbsp;&nbsp;</p> <p>Mulai dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati hingga lurus ke Santa - Blok S.&nbsp;</p> <p><strong>4. Sabang </strong></p> <p>Seluruh Jalan Sabang.&nbsp;</p> <p><strong>5. Cikini Raya </strong></p> <p>Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh.&nbsp;</p> <p><strong>6. Asia Afrika </strong></p> <p>Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City.&nbsp;</p> <p><strong>7. BKT </strong></p> <p>Sepanjang jalan BKT.&nbsp;</p> <p><strong>8. Seluruh kawasan Kota Tua </strong></p> <p>Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos.&nbsp;</p> <p><strong>9. Boulevard Kelapa Gading</strong>&nbsp;</p> <p><strong>10. Kawasan PIK </strong></p> <p>PIK 2 setelah menyebrang jembatan.&nbsp;</p> <p>Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa “sifatnya situasional, kalau memang dirasakan sudah cukup, sudah mulai membaik situasi di situ, kami akan hentikan pembatasan ini” ujarnya dalam sebuah wawancara, Senin (21/2/2021).&nbsp;</p> <p>Tapi pembatasan itu tak serta merta untuk keseluruhan masyarakat, ada beberapa pengecualian yang boleh melewati kawasan itu seperti:&nbsp;</p> <p>1. Penghuni yang beralamat di kawasan tersebut&nbsp;</p> <p>2. Apapun yang berkaitan dengan kesehatan, seperti ambulans atau rumah sakit&nbsp;</p> <p>3. Tamu hotel yang berada di sekitar area tersebut&nbsp;</p> <p>4. Mobil dinas TNI-Polri, kendaraan pemadam kebakaran, patroli penegak disiplin.&nbsp;</p> <p>Itu dia beberapa ketentuan mengenai pembatasan mobilitas yang berlaku di DKI Jakarta. Pembatasan ini berbeda dengan lockdown, tetapi pastikan untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku demi menekan angka kasus COVID-19 di Ibukota Jakarta.&nbsp;</p> <p></p> <p><strong>Penulis: Nabila Ramadhani </strong></p> <p><strong>Gambar: 123RF</strong></p>