Ganjil Genap Akan Berlaku di Jalan Tol Jelang Nataru

Christovel Ramot · 06 Dec 2021
<p>Memasuki akhir tahun tentunya mobilitas masyarakat akan tinggi seiring dengan musim liburan Natal dan Tahun Baru tiba. Ini akan menimbulkan kemacetan di beberapa tempat. Dengan kondisi Indonesia yang masih belum pulih dari pandemic Covid-19, maka beberapa kebijakan baru dibuat oleh Pemerintah yaitu penerapan kembali PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal-Tahun Baru.&nbsp;&nbsp;</p> <p>Di samping itu, pemerintah juga akan mulai memberlakukan aturan Ganjil-Genap yang biasanya hanya di jalan-jalan protokol yang juga diperluas di sejumlah jalan tol. Pemberlakuan ini akan dimulai pada tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Hal ini untuk mengurangi jumlah kendaraan yang dikhawatirkan naik pada musim liburan akhir tahun, khususnya untuk kendaraan pribadi yang melintas.&nbsp;&nbsp;</p> <p>Pembatasan juga akan diterapkan bagi angkutan umum. Jumlah armadanya yang beroperasi harus 50 persen dari yang telah diizinkan, dan untuk kapasitasnya sendiri maksimal harus 70 persen dari jumlah tempat duduk yang ada.&nbsp;&nbsp;</p> <p>Namun rencana tersebut masih perlu tahap uji coba dan memerlukan kajian bersama. Berikut adalah ruas jalan tol yang akan memberlakukan aturan Ganjil Genap pada musim Nataru:&nbsp;</p> <p></p> <ol> <li>Tol Tangerang – Merak&nbsp;</li> <li>Tol Bogor – Ciawi – Cigombong&nbsp;</li> <li>Tol Cikampek – Palimanan – Kanci&nbsp;</li> <li>Tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi&nbsp;</li> </ol> <p></p> <p>Musim liburan tiba artinya Anda harus semakin waspada dengan mobilitas kendaraan di jalanan saat ini, mengingat Pandemi dan virus Covid-19 masih mengintai kita setiap saat. Tetaplah ikuti aturan yang berlaku, di manapun dan kapanpun.&nbsp;&nbsp;</p> <p></p> <p></p> <p></p> <p>Penulis: Amalia Trias Pertiwi&nbsp;</p> <p>Gambar: 123RF&nbsp;&nbsp;</p>