Catat! Ini Dia Warna Plat Kendaraan Yang Berlaku Di Tahun 2022

Christovel Ramot · 11 Jan 2022
<p>Plat nomor kendaraan khususnya kendaraan beroda lebih dari dua di Indonesia memiliki berbagai macam warna yang berbeda begitupun dengan fungsinya. Baru-baru ini beredar kabar bahwa warna plat nomor kendaraan atau TNKB, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor akan ada pergantian. Lantas, ada berapa banyak warna plat nomor yang akan dipakai sesuai aturan di tahun 2022 ini? Berikut penjelasannya.&nbsp;</p> <p>Disebutkan bahwa warna plat nomor kendaraan pribadi, badan hukum, badan internasional, dan perwakilan negara asing yang semula adalah berwarna hitam, tahun 2022 akan mengalami pergantian yakni dengan warna putih. Ini pun sesuai dengan aturan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang terdapat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2021.&nbsp;&nbsp;</p> <p>Pergantian warna plat nomor kendaraan ini dipastakan akan dimulai secara bertahap pada pertengahan 2022. Mekanismenya sendiri yaitu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNKnya sudah habis dan bayar pajak lima tahunan. Dari situlah nantinya semua kendaraan akan secara perlahan terganti semua warna platnya.&nbsp;</p> <p>Selain plat nomor warna hitam, apakah ada lagi pergantian warna plat nomor lainnya? Sejauh ini warna plat nomor selain hitam masih berlaku sesuai fungsinya sendiri.&nbsp;&nbsp;</p> <p>Warna kuning dengan tulisan hitam: plat nomor yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor umum, seperti angkutan kota dan transjakarta.&nbsp;&nbsp;</p> <p>Warna merah dengan tulisan putih: plat nomor untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintahan.&nbsp;</p> <p>Warna hijau dengan tulisan hitam: plat nomor untuk kendaraan bermotor yang berada pada Kawasan perdagangan bebas yang memiliki fasilitas pembebasan bea masuk dan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p> <p>Jika kendaraan Anda termasuk dari warna plat nomor hitam, jangan lupa untuk segera menggantinya ketika pengumumannya sudah beredar ya. Tetap ikuti aturan yang berlaku dan taat dalam membayar pajak kendaraan.&nbsp;</p> <p></p> <p>&nbsp;</p> <p></p> <p>Penulis: Amalia Trias Pertiwi&nbsp;</p> <p>Gambar: 123RF&nbsp;</p>